Lampung Utara – Proses rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan di SDN 06 Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada tahun anggaran 2026, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan pemindahan aset/material bekas hasil rehabilitasi sekolah.
Informasi yang diterima media dari salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, terdapat dugaan sejumlah material bekas hasil pekerjaan rehabilitasi tidak lagi berada di lingkungan sekolah.
Salah satu material yang menjadi perhatian adalah atap asbes bekas. Berdasarkan keterangan sumber, material tersebut diduga dipindahkan dari lingkungan sekolah dan disimpan di rumah salah seorang pengurus Komite Sekolah.
Pemindahan tersebut disebut dilakukan atas alasan untuk mengamankan material agar tidak hilang.
> “Bahan asbes sengaja saya amankan dulu di rumah komite untuk pembuatan garasi,” demikian keterangan yang disampaikan kepada media.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian karena material tersebut sebelumnya merupakan bagian dari fasilitas atau aset yang berada di lingkungan sekolah.
Pertanyaan Besar: Siapa yang Berwenang Mengelola Aset Bekas Rehabilitasi?
Dugaan pemindahan material bekas rehabilitasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai status aset, mekanisme pencatatan, izin pemindahan, serta peruntukan material bekas setelah pekerjaan rehabilitasi dilaksanakan.
Apakah material bekas tersebut masih tercatat sebagai aset sekolah? Apakah terdapat berita acara atau dokumen resmi terkait pengeluaran dan pemindahan material? Dan atas dasar apa material tersebut ditempatkan di rumah pengurus komite?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan atau penguasaan aset sekolah untuk kepentingan pribadi.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 06 Mulang Maya dan pihak Komite Sekolah mengenai keberadaan material tersebut, termasuk alasan pemindahan, status kepemilikan, serta peruntukannya.
Perlu ditegaskan, informasi mengenai dugaan penghilangan atau penggelapan aset tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Media juga tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Sekolah, Komite Sekolah, maupun instansi berwenang untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset sekolah, pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)