LAMPUNG UTARA, 16 September 2026 — Persoalan dugaan bullying yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Wali Songo, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi perhatian. Dalam upaya memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut, wartawan mengalami kendala saat hendak melakukan konfirmasi langsung ke pihak yayasan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat kejadian berlangsung, pihak yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara langsung keberadaan M. Ropi, yang disebut bertugas sebagai sekuriti di lingkungan pondok pesantren. Keberadaan Ropi diketahui ketika orang tua korban dan kakek korban berada di lokasi.
Saat wartawan datang untuk meminta informasi terkait dugaan bullying tersebut, M. Ropi menyampaikan bahwa pihak media tidak diperkenankan memperoleh informasi secara langsung.
“Siapa saja dari media yang datang, kami tidak memberikan informasi, kecuali atas izin Pak Komarudin selaku Kepala Yayasan,” ujar Ropi, sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Wartawan kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan. Menurut keterangan yang disampaikan Ropi setelah berkomunikasi dengan Komarudin, wartawan tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan pondok.
“Pak Komarudin mengatakan tidak boleh ada yang masuk karena masalah tersebut sudah di Polres,” kata Ropi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi alasan wartawan tidak dapat memperoleh penjelasan langsung dari pihak yayasan mengenai kronologi maupun langkah penanganan terhadap dugaan bullying yang dimaksud.
Sementara itu, Komarudin selaku Ketua/Kepala Yayasan hingga berita ini disusun belum memberikan keterangan secara langsung. Upaya untuk menemui yang bersangkutan guna meminta klarifikasi terkait dugaan bullying serta kebijakan yayasan dalam menangani persoalan tersebut belum mendapatkan kesempatan untuk wawancara.
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu. Dugaan bullying tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk korban dan keluarga, pengelola pondok pesantren, serta aparat penegak hukum apabila perkara tersebut memang telah dilaporkan ke Polres.(Awi)