Lampung Utara - idnraya.com
Persoalan yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial Facebook terkait Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perkim, Dirgantara.10 Agustus 2026
Saat dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar dan menjadi perbincangan publik di media sosial, Dirgantara menyampaikan bahwa apabila pihak-pihak yang memiliki data lengkap terkait dugaan persoalan tersebut, dipersilakan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
“Kalaupun mereka ada data yang lengkap, silakan lapor ke pihak berwajib,” ujar Dirgantara saat dikonfirmasi.
Dirgantara juga menjelaskan bahwa terkait perusahaan yang mengajukan pekerjaan, terdapat beberapa perusahaan yang mengajukan dan kemudian dapat melanjutkan proses pekerjaan.
Namun, ketika ditanyakan lebih jauh mengenai berapa jumlah perusahaan yang mendapatkan pekerjaan serta lokasi pekerjaan masing-masing perusahaan, Dirgantara menyebut dirinya tidak dapat memberikan jawaban secara keseluruhan karena terdapat Pengguna Anggaran (PA) pada masing-masing kegiatan.
“Kalau soal berapa jumlah yang mendapatkan pekerjaan, di mana saja, saya tidak bisa jawab karena ada PA masing-masing,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah sorotan publik yang berkembang di media sosial. Masyarakat tentunya berharap adanya keterbukaan informasi mengenai proses pengadaan, perusahaan yang memperoleh pekerjaan, nilai pekerjaan, serta lokasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim.
Apalagi, informasi yang beredar di media sosial telah menjadi perhatian masyarakat. Untuk itu, transparansi dan klarifikasi berdasarkan data resmi dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun munculnya dugaan-dugaan yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, apabila terdapat pihak yang memiliki bukti atau data terkait dugaan pelanggaran dalam proses pekerjaan maupun pengadaan, penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawasan dapat menjadi jalur untuk memastikan informasi tersebut dapat diperiksa secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai jumlah perusahaan yang mendapatkan pekerjaan, nilai kontrak, serta lokasi pekerjaan masing-masing masih menjadi bagian yang perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen resmi.
(Ahmad)